Hubungi Kami
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati
Sampoerna Strategic Lantai Mezanine South Tower,
Jl. Jend Sudirman Kel. Karet Semanggi, Jakarta 12930
Telepon
1500 218
info@sahabat-ukm.com
MEDIA PENYAMPAIAN
Sesuai dengan ketentuan Regulator, KSP Sahabat Mitra Sejati menyediakan berbagai sarana media penyampaian pengaduan anggota.
CALL CENTER Hubungi Call Center 1500 218 |
![]() CABANG Datangi Cabang KSP Sahabat Mitra Sejati Terdekat |
![]() MEDIA SOSIAL IG: @SahabatUKM_ FB: KSP Sahabat Mitra Sejati |
![]() ComplaintHandling.KSP-SMS@sahabat-ukm.co.id |
![]() WEBSITE www.sahabat-ukm.com |
CARA PENANGANAN PENGADUAN:
Langkah 1

Anggota Menyampaikan Pengaduan
Anggota menyampaikan pengaduan melalui sarana media yang tersedia di KSP Sahabat Mitra Sejati
Langkah 2

Terima & Identifikasi Data Pengaduan Anggota
Petugas koperasi menerima dan melakukan identifikasi pengaduan serta verifikasi dokumen pendukung yang disampaikan oleh anggota.
Langkah 3

Proses & Tindak Lanjut Pengaduan Anggota
Petugas koperasi memproses pengaduan anggota pada sistem koperasi sebagai proses administratif dan berkoordinasi dengan pihak internal koperasi u.
Langkah 4

Memberikan Tanggapan Atas Pengaduan Nasabah
Pihak koperasi memberikan solusi dan tanggapan atas pengaduan anggota.
Langkah 5
![]()
Penyelesaian Pengaduan Anggota
- Apabila anggota sepakat dengan solusi dan penyelesaian yang diberikan koperasi, maka pengaduan dianggap selesai.
- Apabila Anggota tidak sepakat maka:
- Anggota dapat mengajukan tiket pengaduan baru ke KSP Sahabat Mitra Sejati
PERSYARATAN PENYAMPAIAN PENGADUAN
- Rekening/ No. NIK KTP
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor handphone
- Kronologis permasalahan yang diadukan
- Dokumen pendukung lainnya (sesuai jenis pengaduan dan/atau permintaan yang disampaikan)
KSP Sahabat Mitra Sejati berhak menolak untuk menangani pengaduan nasabah jika:
- Persyaratan dokumen pendukung tidak dapat dilengkapi sesuai waktu yang ditetapkan.
- Pengaduan yang disampaikan merupakan pengaduan yang sebelumnya telah diselesaikan oleh Koperasi (pengaduan yang sama).
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/ atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk/transaksi keuangan.
- Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk/layanan/dan/atau transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh KSP Sahabat Mitra Sejati .
- Pengaduan yang disampaikan sedang dalam proses atau telah diputus oleh Lembaga Peradilan/pihak berwenang.
- Terdapat ketentuan perundang-undangan/pihak berwenang yang tidak memungkinkan Koperasi untuk memproses pengaduan Anggota.



