Hubungi Kami

Form Pengaduan
MEDIA PENYAMPAIAN

Sesuai dengan ketentuan Regulator, KSP Sahabat Mitra Sejati menyediakan berbagai sarana media penyampaian pengaduan anggota.


CALL CENTER
Hubungi Call Center 1500 218

CABANG

Datangi Cabang KSP Sahabat Mitra Sejati Terdekat

MEDIA SOSIAL

IG: @SahabatUKM_
FB: KSP Sahabat Mitra Sejati

E-MAIL
ComplaintHandling.KSP-SMS@sahabat-ukm.co.id

WEBSITE

www.sahabat-ukm.com
CARA PENANGANAN PENGADUAN:

Langkah 1

Anggota Menyampaikan Pengaduan
Anggota menyampaikan pengaduan melalui sarana media yang tersedia di KSP Sahabat Mitra Sejati

Langkah 2

Terima & Identifikasi Data Pengaduan Anggota
Petugas koperasi menerima dan melakukan identifikasi pengaduan serta verifikasi dokumen pendukung yang disampaikan oleh anggota.

Langkah 3

Proses & Tindak Lanjut Pengaduan Anggota
Petugas koperasi memproses pengaduan anggota pada sistem koperasi sebagai proses administratif dan berkoordinasi dengan pihak internal koperasi u.

Langkah 4

Memberikan Tanggapan Atas Pengaduan Nasabah
Pihak koperasi memberikan solusi dan tanggapan atas pengaduan anggota.

Langkah 5

Penyelesaian Pengaduan Anggota

  • Apabila anggota sepakat dengan solusi dan penyelesaian yang diberikan koperasi, maka pengaduan dianggap selesai.
  • Apabila Anggota tidak sepakat maka:
    • Anggota dapat mengajukan tiket pengaduan baru ke KSP Sahabat Mitra Sejati
PERSYARATAN PENYAMPAIAN PENGADUAN
  • Rekening/ No. NIK KTP
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor handphone
  • Kronologis permasalahan yang diadukan
  • Dokumen pendukung lainnya (sesuai jenis pengaduan dan/atau permintaan yang disampaikan)
KSP Sahabat Mitra Sejati berhak menolak untuk menangani pengaduan nasabah jika:
  1. Persyaratan dokumen pendukung tidak dapat dilengkapi sesuai waktu yang ditetapkan.
  2. Pengaduan yang disampaikan merupakan pengaduan yang sebelumnya telah diselesaikan oleh Koperasi (pengaduan yang sama).
  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/ atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk/transaksi keuangan.
  4. Pengaduan tidak terkait dengan pemanfaatan produk/layanan/dan/atau transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh KSP Sahabat Mitra Sejati .
  5. Pengaduan yang disampaikan sedang dalam proses atau telah diputus oleh Lembaga Peradilan/pihak berwenang.
  6. Terdapat ketentuan perundang-undangan/pihak berwenang yang tidak memungkinkan Koperasi untuk memproses pengaduan Anggota.