Jakarta, 18 Desember 2025 — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kembali mengemuka dalam Simposium II Koperasi Indonesia. Forum ini mempertemukan pemerintah, DPR RI, akademisi, serta pelaku koperasi untuk mendiskusikan arah pembaruan regulasi perkoperasian nasional.
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar koperasi memiliki kerangka hukum yang selaras dengan perkembangan ekonomi dan tata kelola saat ini. Pemerintah mendorong regulasi yang mampu memperkuat kelembagaan koperasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggotanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pembahasan RUU Perkoperasian perlu dilakukan terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan pelaku koperasi agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Simposium ini diikuti oleh puluhan koperasi besar nasional lintas sector, mencerminkan keterlibatan pelaku koperasi aktif dan berpengalaman dalam proses perumusan rekomendasi kebijakan.
Mewakili pengurus, Luqmanul Hakim, Government Relation KSP SMS, menyatakan bahwa simposium ini menjadi wadah silaturrahmi antar koperasi untuk membahas isu strategis. Pada pelaksanaan kali ini, pembahasan diarahakan pada RUU Perkoperasian yang dinilai relevan dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha.
“RUU Perkoperasian diharapkan memberikan kejelasan terkait tata kelola, pengawasan, dan perlindungan bagi koperasi agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi,” uajr Luqmanul Hakim.
Simposium II Koperasi Indonesia merupakan bagian dari rangkaian penjaringan aspirasi publik sebelum RUU Perkoperasian dibahas lebih lanjut di DPR RI. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi perkoperasian nasional.









